Jumat, 19 April 2013

HUBUNGAN PROTA, PROMES, SILABUS, RPP, PELAKSANAAN, DAN HASIL PEMBELAJARAN SEBAGAI WUJUD PENGEMBANGAN KURIKULUM PADA LEVEL FORMAL, INSTRUKSIONAL, OPERASIONAL, DAN EKSPERIENSIAL DALAM PEMBELAJARAN DI SMK






A.     Pengertian Prota, Promes, Silabus, RPP, Pelaksanaan Pembelajaran, dan Hasil Pembelajaran

1.      Prota (Program Tahunan) adalah Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
2.      Promes (Program Semester) adalah Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu semester terdiri dari 19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka, ujian tengah semester dan ujian semester.
3.      Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar.
4.      RPP merupakan singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, yang berarti rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam Silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana Pelaksanaan Pendidikan (RPP) pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran. Dengan demikian RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran.
5.      Pelaksanaan pembelajaran adalah operasionalisasi dari perencanaan pembelajaran, sehingga tidak lepas dari perencanaan pengajaran/ pembelajaran/pemelajaran yang sudah dibuat. Oleh karenanya dalam pelaksanaannya akan sangat tergantung pada bagaimana perencanaan pengajaran sebagai operasionalisasi dari sebuah kurikulum.
6.      Hasil pembelajaran terukur merupakan hasil dari pelaksanaan pembelajaran dalam waktu tertentu. Hasil pembelajaran dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan pembelajaran, penyusunan silabus dan RPP, hingga penyusunan kurikulum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang standar proses pembelajaran untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup sebagai berikut:
1.      Perencanaan proses pembelajaran
             Meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
2.      Pelaksanaan pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuanyang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
3.      Penilaian hasil belajar.
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur
tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

4.      Pengawasan proses pembelajaran.
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan
pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan,
     pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3.  Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1.    Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
2.    Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.

B.     Hubungan antara Silabus dengan RPP, Pelaksanaan Pembelajaran, dan Hasil Pembelajaran.
1.      Prota :
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai , karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi(satuan pendidikan,mata pelajaran, tahun pelajaran) standart kompetensi , kompetensi dasar , alokasi waktu dan keterangan.
2.      Promes :
Program semester adalah program yang berisikan garis – garis besar mengenai hal – hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam waktu satu semester.
Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.


3.      Silabus :
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
 Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus berisikan komponen pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
   1.           Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan  pembelajaran
   2. Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
   3. Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.

4.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) :
RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal tertentu mempunyai persamaan. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah pertemuan selesai.
Rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes (fleksibel) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah :

a. Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan didalam silabus;
b. Menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup ( life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
c. Menggunakan metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung;
d. Penilaian dengan system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.
Prinsip-prinsip rencana pembelajaran menurut Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :
a.  Memperhatikan perbedaan individu peserta didi.
b.   RPP disusun dengan memerhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan peserta didik.
c.              Mendorong Partisipasi aktif peserta didik.
d.  Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
e.  Mengembangkan Budaya Membaca dan menulis.
f.  Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
g.  Memberikan Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
     RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi.
h.  Keterkaitan dan Keterpaduan.
     RPP disusun dengan memerhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK,KD, Materi Pembelajaran, Kegiatn Pembelajaran, Indikator Pencapaian Kompetensi Penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

5.      Pelaksanaan Pembelajaran :
a.       Pelaksanaan pembelajaran bertujuan untuk mengantarkan siswa mengusai indikator-indikator yang telah dijabarkan di silabus. Indikator tersebut menentukan pencapaian terhadap Kompetensi Dasar hingga Standar Kompetensi.
b.      Pelaksanaan pembelajaran digunakan untuk menemukan hambatan-hambatan dalam pembelajaran kemudian digunakan untuk memperbaiki RPP

Dalam penjelasan PermendiknasNo. 41 tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dikatakan metode pembelajaran bertujuan mewujudkan suasana pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Jadi metodologi ini akan menentukan arah dan langkah kegiatan pembelajaran yang disusun guru terkait dengan materi ajar yang akan disampaikan.

6.      Hasil Pembelajaran :
a.       Hasil pembelajaran digunakan untuk mengukur tingkat ketercapaian indikator di dalam silabus, selain itu dapat juga digunakan untuk melihat apakah penjabaran indikator dari Kompetensi Dasar tersebut sudah tepat.
b.      Hasil pembelajaran digunakan untuk mengevaluasi keefektifan RPP. Selain itu dapat digunakan juga untuk mengukur keefektifan dari penggunaan metode dan strategi pembelajaran serta sistem penilaian hasil belajar.

C.     Prota, Promes, Silabus, RPP, Pelaksanaan pembelajaran dan Pembelajaran Hasil Pembelajaran Sebagai Wujud Pengembangan Kurikulum
Menurut keberdampakannya pada siswa, Raka Joni (2000) membagi kurikulum menjadi lima tataran yang berbeda, yaitu :
1.      Kurikulum ideal, yang mengandung segala sesuatu yang dianggap penting dan perlu dimasukkan ke dalam pendidikan.
Wujud : Ide, gagasan
Fungsi : Sebagai pencerminan aspirasi konstituen yang perlu diperhatikan dan dikemas dalam sosok yang tepat oleh semua pihak yang terlibat dalam urusan pendidikan formal, mulai dari pengembang kurikulum, pengelola pendidikan dan guru.
2.      Kurikulum formal, adalah kurikulum yang ditampilkan dalam bentuk dokumen resmi kurikulum.
Wujud : Dokumen resmi kurikulum (contoh KTSP) Kemudian dikembangkan dalam spektrum yang berisi Standart kompetensi (SK) dan Kompetensi dasar (KD)
Fungsi : Untuk membentuk rumusan visi misi pendidikan, tujuan serta pedoman pelaksanaan dan pengembangan.
3.      Kurikulum instruksional, adalah terjemahan dari kurikulum formal menjadi seperangkat skenario pembelajaran.
Wujud : Silabus dan Rpp
Fungsi : Membentuk seperangkat skenario pembelajaran yang dijabarkan kedalam SK, KD, indikator, tujuan, materi, metode, langkah-langkah pembelajaran, bahan/alat/sumber belajar serta evaluasi.
4.      Kurikulum operasional, adalah perwujudan objektif dari niat kurikulum instruksional dalam bentuk interaksi pembelajaran.
Wujud : Kegiatan pembelajaran didalam kelas.
Fungsi : Membuat proses pembelajaran di kelas yang partisipasif dan memanusiakan manusia (menghargai potensi yang sudah dimiliki siswa). Pembuatan kegiatan pembelajaran harus disesuaikan dengan karakteristik siswa dan indikator.
5.      Kurikulum eksperiensial, adalah makna dari pengalaman belajar yang terhayati oleh siswa.
Wujud : Hasil dan Evaluasi pembalajaran
Fungsi : Untuk melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran, evaluasi program dan evaluasi kurikulum. , Hasil evaluasi kurikulum dipergunakan sebagai dasar untuk mengembangkan atau memperbaiki kurikulum yang akan dikembangkan berikutnya.

Hubungan silabus, RPP, pelaksanaan, dan hasil pembelajaran sebagai pengembangan kurikulum pada level formal, instruksional, operasional, dan eksperiensial dalam pembelajaran di SMK adalah suatu tahapan yang saling terkait dan terintegrasi. Pada masing-masing tahapan memiliki wilayah dan fungsi yang berbeda, hubungan antar level kurikulum tersebut dapat digambarkan seperti dibawah ini,



 
à ide-ide

à Struktur Kurikulum

à Silabus & RPP

à pelaksanaan

à hasil pembelajaran

Kurikulum ideal mengandung segala sesuatu yang dianggap penting sehingga perlu dimasukkan ke dalam kurikulum oleh nyaris setiap orang. Memiliki cakupan yang jelas tetapi sangat luas, kandungan isinya sangat tidak sistematis, dan bebannya menjadi sangat besar sehingga tidak mungkin diwujudkan. Namun, kurikulum ideal tetap ada fungsinya, yaitu sebagai pencerminan aspirasi konstituen yang perlu diperhatikan, disaring, ditata serta dikemas dalam sosok yang tepat oleh semua pihak yang terlibat dalam urusan pendidikan formal, mulai dari pengembang kurikulum dan pengelola pendidikan sampai dengan guru sebagai fasilitator pembelajaran yang merupakan ujung tombak pelaksana di lapangan.
Kurikulum formal berupa garis besar rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum ini memiliki unsur-unsur seperti kerangka dasar, struktur kurikulum, dan beban belajar. Struktur kurikulum itu sendiri berupa mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri,
Kurikulum instruksional adalah terjemahan dari kurikulum formal menjadi seperangkat skenario pembelajaran dan jam pertemuan ke jam pertemuan oleh guru yang bertugas mengimplementasikan suatu kurikulum formal dalam sesuatu konteks kelembagaan tertentu. Dengan kata lain, kurikulum instruksional adalah kurikulum yang mencerminkan niat para guru sebagai implementor kurikulum.
Kurikulum operasional adalah perwujudan objektif dari niat kurikulum instruksional dalam bentuk interaksi pembelajaran - apa yang dikerjakan oleh guru, apa yang dikerjakan oleh siswa, dan bagaimana interaksi di antara keduanya. Keterwujudan kurikulum operasional dapat diverifikasi oleh pengamat ahli sehingga kesesuaiannya dengan  bentuk yang tertampilkan sebagai tujuan kurikulum formal itu dapat dinilai secara objektif.
Sedangkan kurikulum eksperiensial adalah makna dari pengalaman belajar yang terhayati siswa sementara mereka terlibat dalam berbagai kegiatan dan peristiwa pembelajaran yang dikelola oleh guru dan/atau sekolah. Oleh karena itu kurikulum eksperiensiallah yang akan membuahkan dampak dalam bentuk perubahan cara berpikir dan cara bertindak para siswa yang bersangkutan, yaitu ketika kurikulum instruksional tersebut diimplementasikan oleh guru sebagai fasilitator langsung pembelajaran (direct mediator of studentlearning) dalam pelaksanaan tugasnya dari hari ke hari.

D.    Hubungan Prota, Promes, Silabus, RPP, Pelaksanaan dan Hasil pembelajaran.


A = Kurikulum
B = PROTA
C = PROMES
D = Kalender Akademik
E = RPP
F = SILABUS
G = Pembelajaran di SMK

Hubungan :
A + B =  hubungan antara kurikulum dan prota
B + C = hubungan antara prota dan promes
C + D = hubungan natara promes dab kalender akademik
D + E = hubungan natara kalender akademik dan RPP
E + F = hubungan natara RPP dan silabus
F + G = hubungan natara silabus dab pembelajaran SMK
G + A = hubungan pembelajaran SMK dan Kurikulum
A + B + C + D + E + F + G = Tujuan Pendidikan
A + B = jika telah menentukan kurikulum yang diambil, maka menentukan prota hanya akan dirancang untuk siswa smk
B + C = Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan dan akan disempitkan oleh ptomes yang akan direncanakan per  satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan setiap semester.
C + D = promes adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan dan kalender akademik yang akan menentukan jadwal dari promes yang dirancang setiap semester.
D + E = kalender akademik yang telah di tentukan dalam pembuatan promes akan menentukan alokasi waktu dalam satu mata pelajaran yang akan ditempuh dalam penyampaian SK dan KD.
E + F = ketika RPP telah tersusun dengan rapi dan benar, mata pelajaran apa, metode yang digunakan bagaimana, jika semua baik, tentu akan menentukan tepat waktu dari pelaksanaan promes itu sendiri.
F + G = pembuatan RPP akan sangat terpengaruh dengan pembelajaran yang berlaku, jika pembelajaran dari SMK, maka promes hanya akan berisi tentang materi yang berada di SMK yang bersangkutan.
G + A = jika berada dalam kalangan SMK, tenti yang digunakan adalah kurikulum berbasis kompetensi yang ada di SMK (kurikulum kejuruan)yang bersangkutan, bukan kurikulum yang ada pada SMA.
A + B + C + D + E + F +G = semua yang bersangkutan jika dibuat dengan baik dan benar serta dilaksanakan semuanya dengan tepat waktu dan sesuai tujuan, maka akan mempengaruhi berhasil tidaknya tujuan pendidikan dengan sistim tersebut.

E.     Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan hubungan antara hasil pembelajaran dengan perencanaan belajar dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dengan selaras dan koheren tanpa menghilangkan salah satu unsur dari komponen tersebut. Perencanaan pembelajaran yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) harus direncanakan secara matang dan terorganisir. Selanjutnya dilakukan implementasi (penerapan) kegiatan belajar mengajar mengacu pada perencanaan pembelajaran di kelas dengan menggunakan metode dan media yang efektif dan efisien, guru juga yang memberikan keteladanan, memberikan motivasi, dan mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Yang terakhir dilakukan evaluasi terhadap siswa menggunakan tes atau non tes yang dilakukan supaya mengetahui tujuan kegiatan belajar mengajar berhasil atau tidak, untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik, dan memberikan tolak ukur atas keberhasilan tersebut. Selain sebagai pengevaluasian peserta didik, hasil belajar bisa juga digunakan untuk mengembangkan kurikulum melalui silabus dan unsur-unsurnya.


DAFTAR RUJUKAN

Anonim. 2009. Pengembangan Kurikulum Sebagai Sarana.
sarana.html, diakses tanggal 28 Februari 2012)

Permendiknas. 2007. Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menegah. Jakarta.

.html, diakses tanggal 28 Februari 2012).

8 komentar: