A. Pengertian
Prota, Promes, Silabus, RPP, Pelaksanaan Pembelajaran, dan Hasil Pembelajaran
1. Prota
(Program Tahunan) adalah Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu
satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan
alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum
seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada
jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta
keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
2. Promes
(Program Semester) adalah Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk
penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan untuk penyelenggaraan
program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah
kegiatan tatap muka, pratikum, keraja lapangan, mid semester, ujian semester
dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan. Satu semester
terdiri dari 19 minggu kerja termasuk penyelenggaraan tatap muka, ujian tengah
semester dan ujian semester.
3. Silabus
adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/
alat belajar.
4. RPP merupakan
singkatan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, yang berarti
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam
Silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu)
kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator
untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Rencana
Pelaksanaan Pendidikan (RPP) pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka
pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam
pembelajaran. Dengan demikian RPP merupakan upaya untuk memperkirakan tindakan
yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran.
5.
Pelaksanaan pembelajaran adalah
operasionalisasi dari perencanaan pembelajaran, sehingga tidak lepas dari
perencanaan pengajaran/ pembelajaran/pemelajaran yang sudah dibuat. Oleh
karenanya dalam pelaksanaannya akan sangat tergantung pada bagaimana
perencanaan pengajaran sebagai operasionalisasi dari sebuah kurikulum.
6.
Hasil pembelajaran terukur merupakan
hasil dari pelaksanaan pembelajaran dalam waktu tertentu. Hasil pembelajaran
dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan pembelajaran,
penyusunan silabus dan RPP, hingga penyusunan kurikulum.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang standar proses
pembelajaran untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup sebagai
berikut:
1.
Perencanaan proses pembelajaran
Meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata
pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber
belajar.
2. Pelaksanaan
pembelajaran
RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP
untuk setiap pertemuanyang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
3. Penilaian
hasil belajar.
Penilaian
dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur
tingkat
pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan
laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian
dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes
dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran
sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio,
dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian
Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
4. Pengawasan
proses pembelajaran.
A. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi
kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawacara, dan
dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala
dan pengawas satuan
pendidikan.
B. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada
tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan
cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan
pengawas satuan pendidikan.
C. Evaluasi
Evaluasi
proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas
pembelajaran
secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses
pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil
pembelajaran.
Evaluasi
proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
1. Membandingkan
proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses,
2. Mengidentifikasi
kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. Evaluasi
proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses
pembelajaran.
B. Hubungan
antara Silabus dengan RPP, Pelaksanaan Pembelajaran, dan Hasil Pembelajaran.
1. Prota
:
Program Tahunan merupakan
program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang
garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh
guru mata pelajaran yang bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan
dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai , karena merupakan
pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester,
mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian
komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi(satuan pendidikan,mata
pelajaran, tahun pelajaran) standart kompetensi , kompetensi dasar , alokasi
waktu dan keterangan.
2. Promes
:
Program
semester adalah program yang berisikan garis – garis besar mengenai hal – hal
yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam waktu satu semester.
Program
semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester
adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang
direncanakan, dan keterangan-keterangan.
3. Silabus
:
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran,
pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Silabus berisikan komponen
pokok yang dapat menjawab pertanyaan berikut.:
1. Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik
melalui suatu kegiatan pembelajaran
2. Kegiatan yang harus dilakukan
untuk menanamkan / membentuk kompetensi tersebut
3. Upaya yang harus dilakukan
untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih
lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian.
4. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) :
RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar.
Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental,
situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif,
termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh. Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran dengan silabus mempunyai perbedaan, meskipun dalam hal
tertentu mempunyai persamaan. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah
penggalan-penggalan kegiatan yang perlu dilakukan oleh guru untuk setiap
pertemuan. Didalamnya harus terlihat tindakan apa yang perlu dilakukan oleh
guru untuk mencapai ketuntasan kompetensi serta tindakan selanjutnya setelah
pertemuan selesai.
Rencana
pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai scenario proses pembelajaran. Oleh
karena itu, rencana pelaksanaan pembelajaran hendaknya bersifat luwes
(fleksibel) dan member kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikan dengan respon
siswa dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
Unsur-unsur
yang perlu diperhatikan dalam penyususnan rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah :
a. Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus
dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar
yang telah dikembangkan didalam silabus;
b. Menggunakan
berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (
life skill ) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari;
c. Menggunakan
metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman
langsung;
d. Penilaian dengan
system pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada system pengujian
yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus.
Prinsip-prinsip
rencana pembelajaran menurut Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang standar
proses terdiri dari :
a. Memperhatikan
perbedaan individu peserta didi.
b. RPP disusun dengan memerhatikan
perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi
belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial,emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan lingkungan
peserta didik.
c. Mendorong
Partisipasi aktif peserta didik.
d. Proses
pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong
motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif inspirasi, kemandirian, dan semangat
belajar.
e. Mengembangkan
Budaya Membaca dan menulis.
f. Proses
pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam
bacaan, dan berekspresi dalam bentuk tulisan.
g. Memberikan
Umpan Balik dan Tindak Lanjut.
RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, remedi.
h. Keterkaitan
dan Keterpaduan.
RPP disusun
dengan memerhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK,KD, Materi
Pembelajaran, Kegiatn Pembelajaran, Indikator Pencapaian Kompetensi Penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
5. Pelaksanaan
Pembelajaran :
a. Pelaksanaan
pembelajaran bertujuan untuk mengantarkan siswa mengusai indikator-indikator
yang telah dijabarkan di silabus. Indikator tersebut menentukan pencapaian
terhadap Kompetensi Dasar hingga Standar Kompetensi.
b. Pelaksanaan
pembelajaran digunakan untuk menemukan hambatan-hambatan dalam pembelajaran
kemudian digunakan untuk memperbaiki RPP
Dalam
penjelasan PermendiknasNo. 41 tahun 2007 tentang standar proses untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah dikatakan metode pembelajaran bertujuan
mewujudkan suasana pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Jadi metodologi ini akan
menentukan arah dan langkah kegiatan pembelajaran yang disusun guru terkait
dengan materi ajar yang akan disampaikan.
6. Hasil
Pembelajaran :
a. Hasil
pembelajaran digunakan untuk mengukur tingkat ketercapaian indikator di dalam
silabus, selain itu dapat juga digunakan untuk melihat apakah penjabaran
indikator dari Kompetensi Dasar tersebut sudah tepat.
b. Hasil
pembelajaran digunakan untuk mengevaluasi keefektifan RPP. Selain itu dapat
digunakan juga untuk mengukur keefektifan dari penggunaan metode dan strategi
pembelajaran serta sistem penilaian hasil belajar.
C. Prota,
Promes, Silabus, RPP, Pelaksanaan pembelajaran dan Pembelajaran Hasil
Pembelajaran Sebagai Wujud Pengembangan Kurikulum
Menurut keberdampakannya pada
siswa, Raka Joni (2000) membagi kurikulum menjadi lima tataran yang berbeda,
yaitu :
1. Kurikulum
ideal, yang mengandung segala sesuatu yang dianggap
penting dan perlu dimasukkan ke dalam pendidikan.
Wujud : Ide,
gagasan
Fungsi : Sebagai pencerminan aspirasi konstituen yang perlu
diperhatikan dan dikemas dalam sosok yang tepat oleh semua pihak yang terlibat
dalam urusan pendidikan formal, mulai dari pengembang kurikulum, pengelola
pendidikan dan guru.
2. Kurikulum
formal, adalah kurikulum yang ditampilkan dalam bentuk
dokumen resmi kurikulum.
Wujud
: Dokumen resmi kurikulum (contoh KTSP) Kemudian
dikembangkan dalam spektrum yang berisi Standart kompetensi (SK) dan Kompetensi
dasar (KD)
Fungsi
: Untuk membentuk rumusan visi misi pendidikan, tujuan
serta pedoman pelaksanaan dan pengembangan.
3. Kurikulum
instruksional, adalah terjemahan dari kurikulum
formal menjadi seperangkat skenario pembelajaran.
Wujud
: Silabus dan Rpp
Fungsi
: Membentuk seperangkat skenario pembelajaran yang
dijabarkan kedalam SK, KD, indikator, tujuan, materi, metode, langkah-langkah
pembelajaran, bahan/alat/sumber belajar serta evaluasi.
4. Kurikulum
operasional, adalah perwujudan objektif dari niat
kurikulum instruksional dalam bentuk interaksi pembelajaran.
Wujud : Kegiatan pembelajaran didalam kelas.
Fungsi : Membuat proses pembelajaran di
kelas yang partisipasif dan memanusiakan manusia (menghargai potensi yang sudah
dimiliki siswa). Pembuatan kegiatan pembelajaran harus disesuaikan dengan
karakteristik siswa dan indikator.
5. Kurikulum
eksperiensial, adalah makna dari pengalaman belajar
yang terhayati oleh siswa.
Wujud
: Hasil dan Evaluasi pembalajaran
Fungsi : Untuk melakukan evaluasi kegiatan pembelajaran, evaluasi program dan
evaluasi kurikulum. , Hasil evaluasi kurikulum dipergunakan sebagai dasar untuk
mengembangkan atau memperbaiki kurikulum yang akan dikembangkan berikutnya.
Hubungan silabus, RPP,
pelaksanaan, dan hasil pembelajaran sebagai pengembangan kurikulum pada level
formal, instruksional, operasional, dan eksperiensial dalam pembelajaran di SMK
adalah suatu tahapan yang saling terkait dan terintegrasi. Pada masing-masing
tahapan memiliki wilayah dan fungsi yang berbeda, hubungan antar level
kurikulum tersebut dapat digambarkan seperti dibawah ini,
à ide-ide
à Struktur
Kurikulum
à Silabus &
RPP
à pelaksanaan
à hasil pembelajaran
Kurikulum ideal mengandung
segala sesuatu yang dianggap penting sehingga perlu dimasukkan ke dalam kurikulum
oleh nyaris setiap orang. Memiliki cakupan yang jelas tetapi sangat luas,
kandungan isinya sangat tidak sistematis, dan bebannya menjadi sangat besar
sehingga tidak mungkin diwujudkan. Namun, kurikulum ideal tetap ada fungsinya,
yaitu sebagai pencerminan aspirasi konstituen yang perlu diperhatikan,
disaring, ditata serta dikemas dalam sosok yang tepat oleh semua pihak yang
terlibat dalam urusan pendidikan formal, mulai dari pengembang kurikulum dan
pengelola pendidikan sampai dengan guru sebagai fasilitator pembelajaran yang
merupakan ujung tombak pelaksana di lapangan.
Kurikulum formal berupa garis
besar rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum ini memiliki unsur-unsur seperti
kerangka dasar, struktur kurikulum, dan beban belajar. Struktur kurikulum itu
sendiri berupa mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri,
Kurikulum instruksional adalah
terjemahan dari kurikulum formal menjadi seperangkat skenario pembelajaran dan
jam pertemuan ke jam pertemuan oleh guru yang bertugas mengimplementasikan
suatu kurikulum formal dalam sesuatu konteks kelembagaan tertentu. Dengan kata
lain, kurikulum instruksional adalah kurikulum yang mencerminkan niat para guru
sebagai implementor kurikulum.
Kurikulum operasional adalah
perwujudan objektif dari niat kurikulum instruksional dalam bentuk interaksi
pembelajaran - apa yang dikerjakan oleh guru, apa yang dikerjakan oleh siswa,
dan bagaimana interaksi di antara keduanya. Keterwujudan kurikulum operasional
dapat diverifikasi oleh pengamat ahli sehingga kesesuaiannya dengan bentuk yang tertampilkan sebagai tujuan
kurikulum formal itu dapat dinilai secara objektif.
Sedangkan kurikulum
eksperiensial adalah makna dari pengalaman belajar yang terhayati siswa
sementara mereka terlibat dalam berbagai kegiatan dan peristiwa pembelajaran
yang dikelola oleh guru dan/atau sekolah. Oleh karena itu kurikulum
eksperiensiallah yang akan membuahkan dampak dalam bentuk perubahan cara
berpikir dan cara bertindak para siswa yang bersangkutan, yaitu ketika
kurikulum instruksional tersebut diimplementasikan oleh guru sebagai
fasilitator langsung pembelajaran (direct mediator of studentlearning)
dalam pelaksanaan tugasnya dari hari ke hari.
D. Hubungan
Prota, Promes, Silabus, RPP, Pelaksanaan dan Hasil pembelajaran.
A = Kurikulum
B = PROTA
C = PROMES
D = Kalender Akademik
E = RPP
F = SILABUS
G = Pembelajaran di SMK
Hubungan :
A
+ B = hubungan antara kurikulum dan
prota
B
+ C = hubungan antara prota dan promes
C
+ D = hubungan natara promes dab kalender akademik
D
+ E = hubungan natara kalender akademik dan RPP
E
+ F = hubungan natara RPP dan silabus
F
+ G = hubungan natara silabus dab pembelajaran SMK
G
+ A = hubungan pembelajaran SMK dan Kurikulum
A
+ B + C + D + E + F + G = Tujuan Pendidikan
A + B = jika telah menentukan kurikulum yang diambil,
maka menentukan prota hanya akan dirancang untuk siswa smk
B + C = Program
tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan
(SK dan KD) yang telah ditetapkan dan akan disempitkan oleh ptomes yang akan
direncanakan per satuan waktu yang
digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan setiap semester.
C + D = promes
adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan dan
kalender akademik yang akan menentukan jadwal dari promes yang dirancang setiap
semester.
D + E = kalender
akademik yang telah di tentukan dalam pembuatan promes akan menentukan alokasi
waktu dalam satu mata pelajaran yang akan ditempuh dalam penyampaian SK dan KD.
E + F = ketika RPP
telah tersusun dengan rapi dan benar, mata pelajaran apa, metode yang digunakan
bagaimana, jika semua baik, tentu akan menentukan tepat waktu dari pelaksanaan
promes itu sendiri.
F + G = pembuatan
RPP akan sangat terpengaruh dengan pembelajaran yang berlaku, jika pembelajaran
dari SMK, maka promes hanya akan berisi tentang materi yang berada di SMK yang
bersangkutan.
G + A = jika berada
dalam kalangan SMK, tenti yang digunakan adalah kurikulum berbasis kompetensi
yang ada di SMK (kurikulum kejuruan)yang bersangkutan, bukan kurikulum yang ada
pada SMA.
A + B + C + D + E +
F +G = semua yang bersangkutan jika dibuat dengan baik dan benar serta
dilaksanakan semuanya dengan tepat waktu dan sesuai tujuan, maka akan
mempengaruhi berhasil tidaknya tujuan pendidikan dengan sistim tersebut.
E. Kesimpulan
Jadi, dapat
disimpulkan hubungan antara hasil pembelajaran dengan perencanaan belajar dan
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dengan selaras dan
koheren tanpa menghilangkan salah satu unsur dari komponen tersebut. Perencanaan
pembelajaran yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
harus direncanakan secara matang dan terorganisir. Selanjutnya dilakukan
implementasi (penerapan) kegiatan belajar mengajar mengacu pada perencanaan
pembelajaran di kelas dengan menggunakan metode dan media yang efektif dan
efisien, guru juga yang memberikan keteladanan, memberikan motivasi, dan
mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Yang terakhir dilakukan
evaluasi terhadap siswa menggunakan tes atau non tes yang dilakukan supaya
mengetahui tujuan kegiatan belajar mengajar berhasil atau tidak, untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik, dan memberikan tolak ukur
atas keberhasilan tersebut. Selain sebagai pengevaluasian peserta didik, hasil
belajar bisa juga digunakan untuk mengembangkan kurikulum melalui silabus dan
unsur-unsurnya.
DAFTAR RUJUKAN
Anonim. 2009. Pengembangan Kurikulum Sebagai Sarana.
sarana.html, diakses tanggal 28 Februari 2012)
Permendiknas. 2007. Standar Proses untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan
Menegah.
Jakarta.
Rosdiana.2008.Pendidikan.(http://rosdianablog.blogspot.com/2008/12/pendidikan
.html, diakses tanggal 28 Februari 2012).