File: bay-universe
Pemilihan Umum Indonesia tidak akan lama lagi. Pemilu tinggal menunggu waktu dan persaingan dalam perebutan kursi dewan baik di tingkat I, tingkat II maupun tingkat pusat akan segera berlangsung.
Sosialisasi Pemilu Indonesia saat ini menurutku masih kurang, hal ini bisa dibuktikan dengan banyaknya masyarakat negara kita yang tidak tahu-menau akan pemilihan legislatif yang akan dilaksanakan 9 April 2009 ini. Hal ini diakibatkan oleh sosialisasi pemilihan masih kurang banyak dan juga masih rancu.
Kendala lain yang harus dihadapi masyarakat adalah banyak calon legislatif yang ikut dalam perebutan kursi legislatif. Tercatat lebih dari 10.000 orang calon legislatif dan 44 partai telah resmi dalam perebutan kursi yang disatukan dalam suatu kertas suara yang berukuran 84 x 63 sentimeter.
Awalnya berbagai versi dalam tata-cara pemilihan masih rancu dan belum pasti. Awalnya KPU mengatakan suara yang sah adalah jika hanya melakukan centang sekali saja. Akan tetapi kemudian diperbaharui hingga memakai sistem contreng (centang) dan sistem coblos. Hal ini dikarenakan mengingat kebiasaan dalam pemilihan umum yakni mencoblos gambar.
Dibawah ini adalah tata cara pemilihan atau suara yang sah dan tidak sah dalam pemilihan umum 9 April 2009 nanti.
Contoh suara yang sah adalah:
Contoh suara yang dianggap sah adalah:
Contoh suara yang dianggap sah adalah:
Sosialisasi ini hanya untuk membantu KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk mensosialisasikan tata cara pemilihan nantinya. Karena berdasarkan informasi yang saya lihat, banyak masyarakat kita yang tidak mengetahui akan tata cara pemilihan. Dan juga ini merupakan dukungan untuk mensukseskan pemilihan umum dan kampanye damai pemilihan umum Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar